AIR LIMBAH DOMESTIK
Air limbah domestik ialah air limbah yang berasal dari usaha atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama. Idealnya air limbah tersebut harus diolah sebelum dibuang ke badan air agar memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016.
Dampak dari air limbah domestik yang tidak diolah ialah: Kualitas air limbah domestik yang mengandung organik tinggi menyebabkan air tidak dapat disimpan dalam waktu lebih dari 24 jam. Bila penyimpanan lebih dari 24 jam akan menimbulkan bau yang tidak sedap. (1) Kualitas air limbah domestik yang mengandung sabun akan mempengaruhi alkalinitas tanah dan membunuh tanaman bila digunakan untuk menyiram tanaman. (3) Kualitas air yang buruk menjadi tempat perkembangan bibit penyakit sehingga air limbah domestik perlu diolah agar dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan air limbah domestik yang dihasilkannya. Pengolahan air limbah secara tersendiri wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016.
Terhadap pengolahan air limbah domestik, wajib dilakukan pemantauan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan baku mutu air limbah. Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi ketentuan persyaratan teknis antara lain:
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi ketentuan persyaratan teknis antara lain:
Hasil pemantauan disusun secara tertulis yang mencakup:
Hasil pemantauan dilaporkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada bupati/walikota dengan tembusan gubernur, Menteri dan instansi terkait sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Hubungi kami sekarang dan dapatkan informasi lengkap mengenai layanan ini.