Informasi lebih lanjut Telp : 081212319326

                                                AIR LIMBAH INDUSTRI

 

Limbah hasil industri menjadi salah satu persoalan serius di era industrialisasi. Oleh karena itu, regulasi tentang industrialisasi ramah lingkungan menjadi isu penting. Alasan yang mendasari sebab limbah tidak hanya dari proses produksi tapi juga kelangsungan hidup. Oleh karena itu, pengolahan limbah harus dilakukan sedari dini ketika proses produksi terjadi. Air limbah yang tidak diolah dengan baik masih mengandung berbagai polutan dapat mengontaminasi sistem ekologi termasuk sumber air terbuka seperti laut, sungai dan danau, termasuk sistem ekologi di wilayah udara dan tanah . Secara langsung maupun tidak langsung, keberadaan air yang terkontaminasi oleh berbagai polutan tersebut membawa dampak yang merugikan bagi kesehatan manusia dan kelangsungan hidup makhluk biotik serta kelestarian alam. Beberapa bahaya limbah cair industri adalah pencemaran air, gangguan lingkungan, pencemaran tanah, dan resiko kesehatan manusia.

Limbah cair industir biasanya berasal dari bekas cucian perlatan produksi, laboratorium, rumah tangga, kamar mandi dan bahan bekas reagnsia laboratorium. Limbah cair ini umumnya akan dikumpulkan terlebih dahulu kemudian akan mengalami proses pengolahan ataupun kadangkala langsung di buang ke perairan atau lingkungan. Pembuangan limbah cair langsung ke lingkungan akan sangat membahayakan karena kemungkinan adanya bahan-bahan berbahaya dan beracun ataupun kandungan limbah yang ada tidak mampu dicerna oleh mikroorganisme yang ada dilingkungan.

Tujuan pendeteksian limbah di industri bagi lingkungan adalah untuk melindungi, memantau, dan meminimalkan dampak negatif kegiatan industri terhadap ekosistem dan lingkungan. Beberapa tujuan penting dari pendeteksian industri bagi lingkungan antara lain : identifikasi potensi pencemaran; pemantauan kualitas air, udara, dan tanah; perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati, pengelolaan limbah, kepatuhan regulasi lingkungan.

Setiap usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) wajib:

  1. melakukan pemantauan kualitas air limbah paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulannya sesuai dengan parameter yang telah ditetapkan dalam izin pembuangan air limbah; 
  2. melaporkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada huruf a sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada penerbit izin pembuangan air limbah, dengan tembusan kepada Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya.
  3. laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit memuat: 
  4. catatan debit air limbah harian; 
  5. bahan baku dan/atau produksi senyatanya harian; 
  6. kadar parameter baku mutu limbah cair; dan 
  7. penghitungan beban air limbah. 
  8. laporan sebagaimana dimaksud pada huruf c disusun berdasarkan format pelaporan sebagaimana Lampiran XLVIII Peraturan Menteri Lingkungan (PermenLH) RI NO.5 Tahun 2014.

Apakah Kualitas Air Lmbah di Linkungan Industri anda sudah Sesuai Regulasi LHK?

Hubungi kami sekarang dan dapatkan informasi lengkap mengenai layanan ini.