Informasi lebih lanjut Telp : 081212319326

UDARA AMBIEN

Udara ambien dijelaskann sebagai udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya. Perlindungan dan pengelolaan mutu udara dilakukan sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk menjaga mutu udara. Mutu udara di definisikan sebagai ukuran kondisi udara pada waktu dan tempat yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber pencemar udara dihasilkan dari setiap kegiatan manusia yang mengeluarkan zat, energi dan komponen lainnya yang mengeluarkan pencemar udara ke dalam udara ambien sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran udara. Pencemaran udara disebabkan oleh sumber pencemar yang dilakukan oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu udara ambien yang telah ditetapkan. Dalam udara terdapat beberapa macam gas dan debu seperti Oksigen (O2), Karbondioksida (CO2), Ozon (O3), Nitrogen (N2), PM10 dan PM2,5.

Baku mutu udara telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai batas maksimal zat pencemar yang diperbolehkan keberadaanya dalam udara ambien. Zat pencemar dalam udara ambien yang melebihi baku mutu memiliki dampak buruk bagi kesehatan pekerja di tempat aktivitas bekerja ruangan terbuka, oleh karena itu pentingnya mengetahui kondisi udara ambien pada lingkungan tempat kerja sehingga perusahaan dapat melakukan penanggulangan sebagai upaya pengelolaan dalam menjaga kualitas udara yang buruk akibat pencemaran udara.

Metode yang digunakan dalam pengukuran Udara Ambien yaitu :

Sudahkan udara ambien di lingkungan kerja Anda sesuai baku mutu?

Hubungi kami sekarang dan dapatkan informasi lengkap mengenai layanan ini.